Aug 20, 2007

Pajak ? takut...

Beberapa hari terakhir papan pengumuman kantor, trus milis kantor, semua rame bahas soal pajak membajak (halah). Pengurusan NPWP yang harus ngumpulin KTP-lah, KSK-lah dan sebagainya. Setahu saya sih cuma orang gede-gede saja yang harus bayar pajak, yang mewah-mewah itu, tapi ternyata tak disangka dan dinyana, kelas 'teri' jadi karyawan pun juga harus ikut terlibat. Nah, dari jam jebot dulu kerja gak pernah tahu urusan kayak gini, So ? ternyata nih, ada sedikit panduan untuk membantu tahu kita ada di "jalur" mana.

(Pendapatan Tidak Kena Pajak) terdiri dari :
1. Single
Tarif Per Bulan Adalah Rp.1.100.000
Tarif Per Tahun Adalah Rp.1.200.000
2. Menikah
Tarif Perbulan Adalah Tarif Single + Rp.100.000
Tarif Pertahun Adalah Tarif Setahun + Rp.100.000
3. Tanggungan
Tanggungan yang diperbolehkan adalah anggota ke- luarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (harus didukung dengan dokumen resmi) maksimal 3 orang.
Tarif Perbulan Adalah Tarif WP Menikah + @ Rp. 100.000
Tarif Setahun adalah Tarif WP Menikah + @ Rp. 100.000

Jadi kalau Penghasilan yang kita terima lebih besar dari PTKP (Sesuai dengan Kelompok Diatas), kita termasuk Golongan Orang orang yang wajib Ber NPWP. Nah lo....kena deh !!
Ohya, jadi inget tulisan se gede ganong di kantor Pajak

" Orang Bijak Taat Pajak"

No comments: