(Pendapatan Tidak Kena Pajak) terdiri dari :
1. Single
Tarif Per Bulan Adalah Rp.1.100.000
Tarif Per Tahun Adalah Rp.1.200.000
2. Menikah
Tarif Perbulan Adalah Tarif Single + Rp.100.000
Tarif Pertahun Adalah Tarif Setahun + Rp.100.000
3. Tanggungan
Tanggungan yang diperbolehkan adalah anggota ke- luarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (harus didukung dengan dokumen resmi) maksimal 3 orang.
Tarif Perbulan Adalah Tarif WP Menikah + @ Rp. 100.000
Tarif Setahun adalah Tarif WP Menikah + @ Rp. 100.000
Jadi kalau Penghasilan yang kita terima lebih besar dari PTKP (Sesuai dengan Kelompok Diatas), kita termasuk Golongan Orang orang yang wajib Ber NPWP. Nah lo....kena deh !!
Ohya, jadi inget tulisan se gede ganong di kantor Pajak
" Orang Bijak Taat Pajak"
No comments:
Post a Comment