Mar 28, 2008

Undang-Undang vs Pornografi

temans,
Satu lagi Undang-Undang yang disahkan pemerintah bangsa kita, namanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nah MUHAMMAD NUH Menkominfo bilang, kalau UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum di Indonesia atau di luar Indonesia, yang berakibat hukum di Indonesia. Apalagi dengan disahkannya UU ITE, kata pak Nuh Indonesia sudah sejajar dengan negara maju yang punya undang-undang pemanfaatan teknologi, seperti Amerika, Uni Eropa, Singapura, Malaysia dan India. Jadi Indonesia sudah sejajar dengan masyarakat dunia, dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat modern dalam bertransaksi elektronik.
Okelah, cyber crime memang buuuuuanyak terjadi. Dan kadang yang bikin rugi, seringnya permintaan WNI di-reject untuk beli barang yang pakai credit card, pada situs luar negeri. Pokoknya kalau udah denger Indonesia, Wahhh urusannya pasti panjang - repot - dan penuh tipu tipu. Weittts, ada lagi....
Dengan diberlakukannya UU ITE ini, pemerintah memang mewujudkan janjinya dalam memerangi pornografi di berbagai media, sampai pada titiknya di dunia maya ini. Akan dilakukan pemblokiran situs-situs yang berkontent negatif (porno, kekerasan) supaya tidak membuat moral generasi penerus bangsa ini kian melorot.

Alamakjan !! (lama gak denger kata ini)
Pikiran pesimis Saya: Apa iyah pemerintah RI ini sedemkian canggihnya mampu menghalau serangan PORN di dunia cyber? Sementara saja Amerika yang notabene canggih, gak bisa membendung arus itu. Paling-paling cuma dilengkapi pertanyaan AGREE or DISAGREE dengan berbagai pasal, waktu masuk web yang bikin empot-empotan itu, atau cyber Nanny, atau berlangganan.. Lah terus kalo rencananya kan memblokir dengan patokan kata sandi, seperti: kata 'seks' misalnya. Apa gak malah akan memblokir content lainnya yang positif meski berhubungan dengan seks, seperti web dr. Boyke pakar Seks. Nah, kalo kata 'seks' di kunci, berarti dalam pemaparan edukasinya akan sumir dong. Atau malah gak bisa diakses lagi web dr Boyke gara-gara mencantumkan kata seks yang dikunci tadi. Trusss, pembagian software gratiss apa iyah bisa jalan? se Indonesia raya ini? yang warnetnya bejibun ini? Belum lagi soal razia..wahh, perilaku demen 'porno' bukan hanya di warnet aja kali. Lebih pada 'brain-inside' masing-masing orang, tergantung individunya. Apa iyah, berhasil menghadang kasus-kasus 'porno' dengan hanya kena tangkap razia itu? Sesudah pulang razia gimana?

Tapiii, optimis Saya, okelah rencana pemerintah yang positif ini, meski terdangar mustahil berjalan PERFECT, tapi lumayan kita dukung dah. At least, pemerintah terdorong untuk memperbaiki 'moral' bangsa kedepannya, dengan tindakan nyata menerbitkan UU ini. Tinggal kita lihat dan buktikan saja, seberapa nyata perwujudan dan penerapan UU satu ini..Apakah akan berjalan mulus? atau teteeeeeep ajah?

Ohya, pecinta adult content jangan bersedih,
there's another way to make it still 'works' hehe.
para Hacker, muncullah -muncullah !! :)

1 comment:

Manda La Mendol said...

situs porno diblokirrr...nggak relaaaaaaaaaaaaa...

gile apa. YM dah diblokir ama kantor. friendster juga. nag pemerintah mo ikutan blokir situs bokep. Lah..percuma donk ada internet. hehehehe